Pemerintah DKI Jakarta berniat membatasi mobil yang melintasi jalanan ibukota untuk mengurnagi tingkat kemacetan lalu lintas. Salah satu caranya, melarang mobil dengan usia di atas 10 tahun dengan tidak mengelurakan perpanjangan STNK mobil bersangkutan.
Kini pemerintah DKi tengah menyiapkan peraturan daerah sebagai dasar kebijakan tersebut. "Pokoknya begitu mobil lebih dari 10 tahun, kalau transportasi umum jadi, kita langsung nggak perpanjang STNK. Saya harap 2016 bisa diterapkan," papar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Namun, Pemprov DKI akan mempermudah warganya mengurus administrasi mutasi mobil tersebut ke daerah. Sebab di daerah lain di Indonesia tidak ada penerapan aturan semacam itu.
"Kirim ke Belitung, 20 tahun juga boleh," kata dia.
Sebaliknya, untuk transportasi umum, berapapun usianya tetap diperbolehkan beroperasi di DKI Jakarta. Hanya saja dengan syarat, kendaraan tersebut harus lolos uji laik jalan alis kir.
Pria yang akrab disapa Ahok itu justru curiga jika bus umum tidak dapat diperpanjang izin operasinya setelah 10 tahun. Ia khawatir celah tersebut dimanfaatkan para oknum tertentu untuk pungutan liar.
"(Khawatir) nanti setelah 10 tahun anda bisa perpanjang bus lagi tapi ada pasalnya, pasal upeti," ujarnya.
Seiring dengan rencana penerapan tersebut, pihaknya tengah menggenjot perbaikan transportasi umum. Ia berharap Trans Jakarta akan semakin baik setelah mengalami pergantian Dirut.
"Saya lagi tes juga Dirut PT TransJakarta beres nggak nih nanganin Trans Jakarta tahun ini? Pasti gesekan ada kan. Sampai 2016 saya tungguin," tegasnya. ( Sumber : http://oto.detik.com/read/2015/01/18/154059/2806582/1207/mobil-berusia-10-tahun-lebih-bakal-dilarang-melintasi-jakarta? )
Untuk Informasi Mobil Baru, Khususnya Toyota di Area BOGOR dan sekitarnya, Segera Hubungi :
YOSEP ( SALES TOYOTA AUTO2000 YASMIN BOGOR )
085701512000
082325722000
SALES TOYOTA BOGOR AUTO2000 YASMIN |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar